Nasional
Beranda » Didemo, PAMAL, PT IAM DITUNTUT BUKTIKAN EKSISTENSI: Diduga Ada Potensi Penipuan Investasi

Didemo, PAMAL, PT IAM DITUNTUT BUKTIKAN EKSISTENSI: Diduga Ada Potensi Penipuan Investasi

Kegiatan aksi PAMAL bersama masyarakat di PT.IAM 17 Mei 2025 lalu

Dipatriot.com – LEBONG – Gelombang tuntutan dan kecaman dilayangkan Perkumpulan PAMAL (Persatuan Masyarakat Lebong) kepada PT. Indoarabica Mangkuraja (IAM) dalam sebuah aksi unjuk rasa yang tegang pada Senin, 17 November 2025. Aksi ini bukan sekadar protes biasa, melainkan gugatan mendalam yang mempertanyakan hakikat keberadaan, legalitas, dan komitmen korporasi yang mengantongi izin usaha dan investasi di Kabupaten Lebong.

Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Arwan Basirin selaku penanggung jawab aksi, PAMAL mendesak PT. IAM untuk membuktikan diri bukan sebagai “perusahaan bayangan” yang melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan berpotensi pada penipuan investasi. Lima poin tuntutan utama dibacakan, masing-masing disertai dasar hukum yang kuat, mengiris-iris operasional perusahaan yang dinilai penuh dengan ketidakjelasan dan kejanggalan.

1. Pabrik Pengolahan Kopi: Fiksi atau Fakta?

Pertanyaan paling mendasar dilontarkan PAMAL: “Di manakah mesin produksi pengolahan kopi PT. IAM berada?”

Arwan Basirin, dalam orasinya yang berapi-api, menyitir informasi publik dari video YouTube yang menampilkan seorang bernama Ibu Maria yang juga mempertanyakan keberadaan pabrik pengolahan tersebut. “Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Perseroan Terbatas, perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai maksud dan tujuannya dalam akta pendirian. Jika yang ada hanya kebun, maka statusnya adalah Kebun, bukan Perusahaan Pengolahan. Ini adalah dasar hukum yang tidak terbantahkan,” tegas Arwan.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Tuntutannya jelas: PT. IAM harus membuktikan dan menunjukkan fasilitas produksi yang sesuai dengan komitmen investasi dan izin usahanya. “Jika tidak ada, kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam izin usaha dan potensi penipuan investasi yang sistematis,” tambahnya.

2. Struktur Manajemen: Siapa Dalang di Balik Layar?

PAMAL juga mempertanyakan siapa sebenarnya otak operasional dan pengambil keputusan di PT. IAM. Mereka menuntut kehadiran langsung Direktur atau Pemilik utama perusahaan.

“UU Perseroan Terbatas menegaskan Direksi adalah organ penanggung jawab penuh. Selama ini, kami hanya berunding dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan keputusan. Ini adalah bentuk ketidakseriusan dan pembodohan publik,” protes Arwan.

Tuntutannya: Hadirkan pihak yang memiliki kewenangan penuh (ex officio) untuk merespons dan mengambil keputusan atas semua tuntutan, bukan hanya manajer tingkat pelaksana yang hanya menjadi “tameng”.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

3. Domisili Hukum: Kantor Hantu dan Janji Palsu?

Kejanggalan lain yang disorot adalah ketiadaan kantor operasional yang aktif. “Di manakah kantor operasional dan domisili hukum PT. IAM yang sebenarnya? Kenapa kantor di lokasi sering terkunci dan lebih mirip rumah kosong daripada pusat administrasi sebuah perusahaan?” tanya Arwan.

Dengan merujuk kembali pada UU Perseroan Terbatas yang mewajibkan domisili hukum yang jelas, PAMAL menilai ketiadaan kantor yang beraktivitas, pergudangan, pengolahan produksi dan mesin adalah pengingkaran terhadap komitmen perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2023 lalu.

Tuntutannya: PT. IAM harus membuktikan komitmennya dengan menunjukkan kantor operasional yang aktif dan dapat diakses masyarakat. “Ini adalah indikasi kuat wanprestasi dan ketidakseriusan membangun Lebong,” seru Arwan.

4. Skandal Plasma dan Konflik Kepentingan Manajer

Saling Bantah Ketua FORLEB Dengan Pihak DKP Terkait GPM

Isu yang paling menyentuh langsung kepentingan rakyat kecil adalah soal program plasma dan koperasi. PAMAL menuntut transparansi penuh daftar nama penerima plasma dan audit independen terhadap pengelolaan dana Koperasi Plasma.

Yang lebih menyakitkan, Perkumpulan ini mengungkap dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) yang tajam. “Bapak Parlin Sihaloho yang menjabat sebagai Kuasa Pengurus Koperasi Plasma, ternyata juga merangkap sebagai Manajer Personalia & Keuangan PT. IAM. Ini adalah bentuk konflik kepentingan yang nyata dan sangat berpotensi merugikan hak-hak petani plasma,” papar Arwan dengan nada tinggi.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pertanian dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mewajibkan transparansi dan menghindari konflik kepentingan.

Tuntutannya: Transparansi data penerima plasma, audit independen koperasi, dan penyelesaian segera konflik kepentingan yang dilakukan Bapak Parlin Sihaloho.

5. Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Eksploitasi Tenaga Kerja

Poin terakhir menyoroti praktik yang diduga melanggar hukum dan tidak berperikemanusiaan.

Pertama, tentang dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan dinas. “Ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Menteri ESDM. Kami tuntut PT. IAM membuktikan pembelian BBM non-subsidi dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit dan menindak tegas dugaan tindak pidana subsidi ini,” geram Arwan.

Kedua, mengenai nasib Tenaga Kerja Harian (TKH). “Mengapa TKH tidak disediakan transportasi yang layak, hingga harus berjalan kaki? Apakah struktur gaji mereka sudah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebong dan PP No. 36 Tahun 2021?” tanyanya.

Merujuk UU Ketenagakerjaan, PAMAL menuntut penyesuaian skema pengupahan yang sesuai UMK, pembuktian dengan slip gaji transparan, dan pemberian fasilitas transportasi yang layak bagi pekerja.

Penyerahan Notulensi Pihak PT. IAM Dengan PAMAL / dpt

Tanggapan Manajemen PT. IAM: Samar dan Tidak Memuaskan

Saat dikonfirmasi, perwakilan manajemen PT. IAM yang hadir dalam Audiensi, yang mengaku sebagai Manajer Personalia merangkap Ketua Koperasi Plasma, memberikan tanggapan yang samar dan tidak memuaskan bagi para pengunjuk rasa.

“Kami mohon maaf,  kami cuma berdua dan perusahaan baru jalan masih dalam pembenahan pimpinan . Untuk semua pertanyaan dan tuntutan yang diajukan, kami akan sampaikan kepada pihak manajemen yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti. Kami memohon waktu untuk koordinasi internal terlebih dahulu,” ujarnya dengan terbata-bata di hadapan peserta Audiensi

Jawaban ini justru semakin menguatkan tuntutan PAMAL bahwa pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, sebagaimana yang mereka khawatirkan.

Arwan Basirin menutup pernyataannya dengan peringatan keras, “Aksi hari ini bukan akhir. Ini adalah awal dari perjuangan panjang kami. Jika dalam waktu yang kami berikan PT. IAM tidak juga memberikan bukti dan kepastian yang jelas, kami akan eskalisasi aksi dan melaporkan semua temuan ini kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Kami tidak akan membiarkan perusahaan ‘siluman’ merugikan masyarakat, petani, pekerja, dan masa depan Lebong!”

Situasi ini meninggalkan tanda tanya besar bagi seluruh masyarakat Lebong. Benarkah PT. IAM adalah mitra pembangunan yang dijanjikan, atau justru “kuda troya” yang menyimpan agenda terselubung? Bukti dan tindakan nyata dari PT. IAM-lah yang kini dinantikan. (Red/dpt).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement