Investigasi Khusus Terkait Kontroversi Pelantikan PPPK Kabupaten Lebong Tahun 2025. ( Signal Kabupaten Lebong, Bakal Menjadi Kerajaan Azhari )
Dipatriot.com – LEBONG – Upacara pelantikan 583 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi 2024 di Kabupaten Lebong, Jumat (7/11/2025), yang seharusnya menjadi momen bersejarah bagi penguatan birokrasi, justru berubah menjadi kontroversi nasional yang menyayat prinsip fundamental administrasi negara. Sebanyak 32 orang dari 615 peserta yang telah dinyatakan LULUS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara mengejutkan batal dilantik. Alasan yang mulanya administratif, berbelok menjadi polemik hebat setelah Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., menetapkan syarat kontroversial: “Minta Maaf” kepada masyarakat dan pemerintah daerah sebagai jalan satu-satunya untuk pertimbangan pelantikan.
Keputusan ini dinilai oleh para pengamat birokrasi, aktivis, dan kalangan hukum sebagai pukulan telak terhadap asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum dalam tata kelola kepegawaian negara.
Dua Alasan Awal dan Syarat Tambahan yang Menggelitik
Dalam pernyataannya seusai acara, Bupati Azhari mengungkapkan alasan penundaan pelantikan terhadap 32 calon aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Menurutnya, tim verifikasi Pemkab menemukan dua pelanggaran utama:
1. Masa kerja yang belum genap dua tahun.
2. Keterlibatan terang-terangan dalam aktivitas politik praktis.
” Dari 615 yang lulus BKN, 32 orang tidak kita lantik. Berdasarkan hasil verifikasi, ada yang masa kerjanya belum genap dua tahun dan ada yang terang-terangan ikut kegiatan politik,” ungkap Azhari.
Namun, pernyataan lanjutannya yang justru memantik badai polemik. Bupati tidak serta merta menggugurkan mereka, melainkan memberikan “jalan tengah” yang sarat muatan subyektivitas.
“Kalau mereka berubah dan minta maaf, tentu akan kami pertimbangkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya,” tegas Azhari.
Pernyataan inilah yang menggeser diskusi dari ranah hukum administratif ke wilayah moral dan hubungan kuasa yang tidak setara.
Mengoyak Prinsip Birokrasi Rasional dan Netral

Robi,peserta Aksi satu tahun Lebong bersih-bersih /Dipatriot.com
Aktivis dan pengamat kebijakan publik, Robi Sugara, menilai langkah Pemkab Lebong telah mencederai prinsip-prinsip dasar birokrasi modern.
“Jika ada pelanggaran administratif, sanksinya harus jelas berdasarkan aturan yang berlaku. Mekanismenya sudah diatur secara rigid dalam perundang-undangan kepegawaian. Namun, ketika syaratnya berganti menjadi ‘minta maaf’, kita telah keluar dari koridor hukum dan masuk ke wilayah moral dan politik yang sangat subyektif,” tegas Robi.
Syarat “minta maaf”, menurutnya, menciptakan preseden buruk dan ruang ketidakpastian hukum. Hal ini berpotensi melemahkan otoritas BKN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan teknis untuk menetapkan kelulusan.
“Ini bisa ditafsirkan bahwa kelulusan dari BKN bukanlah jaminan mutlak. Masih ada ‘otoritas tambahan’ di level daerah yang bersifat sangat personal dan politis. Ini sangat berbahaya bagi masa depan birokrasi yang bersih, independen, dan profesional,” lanjut Robi.
Ia mendesak Pemkab Lebong untuk transparan mempublikasikan hasil verifikasi secara detail, termasuk bukti-bukti kuat tentang pelanggaran yang dituduhkan. “Publik berhak tahu. Jangan sampai alasan administratif hanya menjadi kedok untuk kepentingan politik tertentu.”
Tinjauan Hukum: Di Mana Posisi Peraturan Perundang-undangan?
Kontroversi ini menyisakan tanya besar mengenai dasar hukum yang digunakan Pemkab Lebong.
1. Terkait Kelulusan BKN: Kelulusan dari BKN merupakan tahap final dari proses seleksi administrasi. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini Bupati) melantik dan mengambil sumpah/janji PPPK setelah mendapat keputusan dari BKN bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan. Dengan kata lain, kelulusan BKN seharusnya menjadi lampu hijau bagi Pemkab untuk melantik.
2. Terkait Masa Kerja: Jika yang dimaksud adalah masa kerja pra-kontrak, aturan utama yang mengatur persyaratan PPPK adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Persyaratan masa kerja tertentu biasanya tercantum dalam formasi yang dibuka. Verifikasi terhadap hal ini seharusnya dilakukan sebelum pengumuman kelulusan oleh BKN. Jika BKN telah menyatakan lulus, berarti persyaratan ini dianggap telah terpenuhi.
3. Terkait Aktivitas Politik Praktis: Netralitas ASN diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Proses hukum untuk membuktikan pelanggaran netralitas harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, bukan dengan vonis langsung dari tim verifikasi tanpa proses yang transparan.
4. Terkait Syarat “Minta Maaf”: Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadikan “permintaan maaf” sebagai syarat administratif atau hukum untuk pengangkatan ASN. Syarat ini murni lahir dari kebijakan diskresioner Bupati yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Politik Balas Budi atau Peringatan Kekuasaan Terselubung?
Kontroversi ini juga menyoroti potensi tarik-menarik kepentingan politik dalam tubuh birokrasi. Penggunaan istilah “minta maaf” dinilai memperlihatkan adanya emosi dan muatan politik dalam pengambilan keputusan yang seharusnya murni administratif.
“ASN seharusnya menjadi alat pelayanan publik yang netral, bukan korban dari tarik-menarik kepentingan politik. Jika memang ada yang terbukti melanggar aturan berpolitik, proses hukumnya harus berjalan sesuai aturan. Namun, jangan sampai insiden ini dijadikan contoh untuk politik balas budi atau bahkan balas dendam terhadap mereka yang dianggap tidak sejalan,” ujar Robi Sugara.
Ia menegaskan, persoalan ini menyangkut dua hal mendasar: keadilan bagi para calon ASN dan kewibawaan pemerintah itu sendiri.
“Ini soal keadilan prosedural dan wibawa pemerintah. Wibawa itu justru luntur ketika keputusan yang diambil terkesan emosional, tidak transparan, dan tidak berlandaskan regulasi yang jelas. Pemerintah seharusnya menjadi contoh terbaik dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Di kalangan masyarakat, muncul tafsir bahwa langkah Bupati Azhari bisa dimaknai sebagai peringatan politik terselubung bagi seluruh aparatur, baik yang sudah maupun yang akan menjadi ASN, untuk menjaga “loyalitas” dan tidak berpihak dalam kontestasi kekuasaan di luar kekuasaan yang sah.
Sementara 583 PPPK lainnya telah mulai mengabdi, nasib 32 rekan mereka masih menggantung pada sebuah syarat yang tidak tertulis dalam undang-undang manapun: seberapa tulus mereka “meminta maaf”. Kontroversi di Lebong ini telah membuka luka lama dalam birokrasi kita, di mana garis antara hukum, kekuasaan, dan moral seringkali kabur.(Invest/dpt).


Komentar