Dipatriot.com – LEBONG – Sejumlah tokoh pemuda, masyarakat, dan aktivis di Kabupaten Lebong kembali menyoroti dengan tajam dugaan penggunaan material ilegal dalam sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBD Kabupaten Lebong, APBD Provinsi Bengkulu, APBN, serta kegiatan balai sungai di wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2025. Sorotan ini muncul seiring temuan investigasi tim Dipatriot.com yang mengindikasikan banyaknya proyek di daerah itu terpapar material batuan, pasir, dan sirtu yang diduga berasal dari galian C tidak berizin.
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebong, hingga saat ini hanya terdapat tiga perusahaan galian C yang memiliki izin aktif dan legal. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pendapatan Kabupaten Lebong, Monginsidi, yang menyebut penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 sebesar Rp 429,6 juta hanya bersumber dari tiga perusahaan, yaitu:
1. CV. Adi Santoso Stone Crusher
2. CV. Bio Tamang Indah (Batuan)
3. CV. Bio Tamang Indah (Pasir)
Sementara itu, CV. MPJ yang sebelumnya juga tercatat, izinnya telah berakhir pada tahun 2025. “Untuk tahun 2025 hanya ada tiga perusahaan yang masih aktif dan produksi karena izin CV. MPJ sudah berakhir. ” Ada tiga yang berizin, sedangkan hasil konfirmasi kami ke pihak MPJ, mereka dalam proses pengurusan perpanjangan izin,” jelas Monginsidi.
Tokoh Masyarakat: Mayoritas Proyek Gunakan Material Ilegal
Meski hanya tiga galian berizin, hasil pantauan di lapangan justru menunjukkan aktivitas proyek pemerintah yang masif diduga masih mengandalkan material dari sumber tidak resmi. Tokoh Masyarakat Kabupaten Lebong, Hisbuan Alis alias Buan, menyatakan bahwa sebagian besar kegiatan proyek pemerintah tahun ini masih banyak menggunakan material ilegal.
“Kita minta dinas terkait menegur pihak ketiga, dalam hal ini kontraktor, kepala desa, maupun kelompok swadaya yang masih menggunakan material ilegal,” tegas Buan. Ia juga mengingatkan agar pihak galian C berizin tidak melakukan praktek ‘nota kosong’ atau transaksi fiktif dengan pihak ketiga seolah-olah material dibeli dari sumber legal. “Pihak galian C berizin kami mohon jangan bermain nota kosong, karena kami tahu jenis material, dalam hal ini batu, pasir, sirtu, dari galian C legal,” tegasnya.
PAMAL Ancam Laporkan ke Ranah Hukum
Penasehat Paguyuban Aktivis Masyarakat Lebong (PAMAL), Arwan, menuntut komitmen tegas pemerintah, khususnya dinas terkait, untuk tidak menerima hasil pekerjaan proyek yang menggunakan material ilegal. Ia mengancam akan melaporkan setiap temuan ke ranah hukum jika pihaknya menemukan indikasi pelanggaran.
“Apabila ada temuan kami nanti, pemerintah daerah atau dinas terkait menerima pekerjaan menggunakan material ilegal, kami tidak segan-segan membawa hal ini ke ranah hukum,” tegas Arwan. Menurutnya, penggunaan material ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan menciptakan distorsi persaingan usaha. Selanjutnya, Arwan menjelaskan
Dasar Hukum dan Implikasi Hukum
Praktek penggunaan material ilegal dari galian C tanpa izin melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan penggalian dan penambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penggunaan barang legal dan bermutu dalam pelaksanaan proyek.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, terkait dugaan ‘nota kosong’, serta Pasal 379 tentang Penipuan.
Selain itu, kontraktor, kepala desa, atau kelompok swadaya yang terbukti menggunakan material ilegal dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tuntutan kepada Pemerintah Daerah
” Kami atas nama aktivis dan tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lebong untuk:
1. Melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh proyek pemerintah tahun 2025 terkait asal-usul material.
2. Menindak tegas kontraktor, penyedia material, maupun pihak galian C yang terlibat dalam praktek ilegal.
3. Memperketat pengawasan dan penerbitan izin galian C untuk mencegah penambangan liar.
4. Transparansi dalam proses pengadaan dan verifikasi material pada setiap tahap proyek. ” Jelas “Arwan.
Hingga berita ini diturunkan, respon resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebong maupun dinas terkait belum dapat diperoleh. Masyarakat menunggu langkah tegas dan nyata untuk mengatasi masalah sistemik yang berulang ini, guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. (Red/dpt).


Komentar