Headline Hukum Nasional Pemerintahan
Beranda » Beri Tenggat hingga Kamis, Ancam Perpanjang Aksi Satu Tahun Jika Empat Tuntutan Tak Dipenuhi

Beri Tenggat hingga Kamis, Ancam Perpanjang Aksi Satu Tahun Jika Empat Tuntutan Tak Dipenuhi

Kegiatan Audiensi pihak Pemda dengan Pihak PAMAL/dpt

LEBONG.Dipatriot.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akhirnya bersedia menggelar audiensi dengan peserta aksi yang menamakan diri Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL), Senen (22/9). Pertemuan yang diinstruksikan langsung oleh Bupati tersebut sempat diwarnai ketegangan menyusul penolakan Pj Sekda untuk langsung memenuhi dua tuntutan spesifik.

Bupati Lebong mengutus Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) DR. H. Syarifudin untuk memimpin audiensi. Ia hadir didampingi Asisten 1 yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Kabag Pemerintahan yang bertindak sebagai notulen.

Pj. Sekda Lebong, DR. H.  Syarifudin, saat dihubungi Dipatriom.com melalui pesan WhatsApp, menyatakan Pemkab Lebong membuka kesempatan seluas-luasnya untuk mendengar aspirasi dan empat tuntutan yang disampaikan PAMAL.

“Pemkab memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta aksi dengan empat tuntutan,” ujar Syarifudin di ruang audiensi.

Keempat tuntutan tersebut adalah:

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

1. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): Mempertanyakan pelaksanaan Pilkades yang tidak kunjung dilaksanakan, sehingga menimbulkan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) dan permasalahan di desa.

2. Netralitas ASN: Meminta dibukanya akses dan kejelasan atas 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar kasus netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

3. Data TGR: Meminta data Tunggakan Ganti Rugi (TGR) periode 2004-2024.

4. Data Aset: Meminta data penertiban aset pemerintah.

“terhadap poin 3-4 yg meminta data dijelaskan bahwa untuk penyampaian data terinci sebagaimana yang diminta oleh PAMAL, tentu membutuhkan waktu dan perlu koord ke pihak terkait termasuk persetujuan Bupati.” Imbuh Syarif.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Ketegangan Pecah Soal Data TGR dan Aset

Dialog sempat memanas ketika perbincangan merambah pada tuntutan data TGR dan data penertiban aset kabupaten antara ketua PAMAL dengan Pj. Sekda, Syarifudin. Menurut sumber yang hadir dalam audiensi, Pj Sekda Syarifudin dianggap melakukan distraksi dengan menyatakan bahwa untuk masalah aset, pihak pemda harus berkomunikasi dan meminta izin terlebih dahulu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Penolakan pihak pemda Lebong tersebut langsung dibantah keras oleh ketua PAMAL, “Sekali lagi kami tegaskan dan pak sekda tadi cenderung mendidtraksi urusan TGR dan data semua Aset Lebong, sepertinya beliau tidak mencatat tadi, harus tegas data tersebut merupakan hak publik untuk diketahui dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses hukum tertentu” tegas pihak PAMAL saat keluar dari ruangan audiensi.

Tenggat Akhir: Kamis, 25 September 2025

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, PAMAL kemudian memberikan sikap tegas. Mereka mencantumkan dalam berita acara audiensi bahwa jika keempat tuntutan mereka tidak dipenuhi hingga Kamis, 25 September 2024, maka aksi protes yang rencananya berlangsung selama satu tahun akan diperpanjang hingga September 2026.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

“PAMAL menegaskan dalam berita acara audiensi apabila tuntutan PAMAL tidak dipenuhi sampai hari Kamis, 25 September 2025, aksi satu tahun tetap berlanjut sampai September 2026,” tegas seorang juru bicara PAMAL.

Hingga berita ini diturunkan, tekanan dari PAMAL terus membayangi Pemkab Lebong. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam memenuhi tuntutan atau menghadapi eskalasi aksi yang lebih panjang. (yogie/dpt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement