Oleh: Mashuri. ( AWI )
Kabupaten Lebong kembali dihadapkan pada sebuah wacana besar: mengembangkan Telaga Tujuh Warna menjadi destinasi wisata unggulan. Gagasan yang dilontarkan Bupati Lebong, H. Azhari, ini tentu saja lahir dari niat baik untuk memajukan pariwisata dan perekonomian daerah. Namun, niat baik saja tidak cukup. Sejarah kelam pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam sektor pariwisata di Lebong harus menjadi cambuk pengingat bahwa setiap rencana harus disertai dengan kajian yang super matang, transparan, dan berorientasi pada kebermanfaatan jangka panjang.
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita menengok ke belakang. Puing-puing program wisata warisan era sebelumnya masih berserakan, menjadi monumen kesia-siaan pengelolaan keuangan daerah.
Pertama, warisan era Bupati Dalhadi Umar: Objek wisata di kawasan Danau Tes. Dana yang tidak sedikit dikucurkan, namun apa hasilnya? Aset-aset terbengkalai, tak terawat, dan menjadi saksi bisu kegagalan perencanaan dan keberlanjutan. Kedua, program arung jeram. Dahulu menggema sebagai ikon adventure, menelan dana yang tidak sedikit, namun kini hilang ditelan bumi. Hanya menjadi kenangan dalam arsip laporan keuangan. Ketiga, program paralayang di kawasan Gunung Pabes yang dimotori Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada masa Bupati Kopli Ansori. Ratusan juta uang rakyat dikeluarkan untuk kegiatan yang tidak jelas kelanjutan dan dampak ekonominya bagi masyarakat luas.
Ketiga contoh ini adalah borok program yang seharusnya tidak terulang. Mereka bukan lagi sekadar gagal, melainkan telah menjadi momok yang menghantui setiap wacana pembangunan baru. Uang negara bukanlah mainan yang bisa dihabiskan untuk proyek-proyek serampangan tanpa akuntabilitas dan tanggung jawab hukum yang jelas.
Kajian Matang: Bukan Formalitas, tapi Keharusan
Oleh karena itu, seruan kepada Bupati Azhari untuk melakukan pengkajian matang adalah mutlak. Kajian ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen pengesahan proyek, tetapi harus menjadi kompas yang jujur. Kajian harus mencakup:
1. Perencanaan Strategis yang Detail: Mulai dari penetapan zonasi, analisis daya dukung lingkungan, hingga penentuan carrying capacity (daya tampung) wisata untuk mencegah kerusakan ekosistem Telaga yang masih perawan.
2. Pembiayaan yang Transparan dan Realistis: Harus ada rincian anggaran yang transparan dari tahun ke tahun, termasuk anggaran untuk konstruksi, pemasaran, operasional, dan yang paling penting: pemeliharaan (maintenance). Seringkali anggaran maintenance inilah yang diabaikan, leading to pembengkakan dan keterbengkalaian.
3. Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) yang Jujur: Keindahan alam adalah kekuatan, tetapi aksesibilitas yang sulit, ketidakpastian cuaca, dan potensi konflik dengan masyarakat adat adalah kelemahan dan ancaman yang harus diatasi, bukan diabaikan.
4. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Ini adalah keharusan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Telaga Tujuh Warna adalah ekosistem sensitif. Kelalaian dalam AMDAL akan berakibat pada kerusakan permanen yang justru membunuh goose that lays the golden eggs.
5. Output dan Outcome yang Terukur: Output-nya bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi outcome-nya harus jelas: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar melalui terbukanya lapangan kerja dan penjualan produk lokal, serta multiplier effect bagi sektor lainnya.
Tanggung Jawab Hukum Penggunaan APBD
Poin terakhir ini sangat krusial. Penggunaan uang negara (APBD) bukanlah hal yang bebas nilai. Ia dibingkai oleh seperangkat aturan hukum yang ketat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan prinsip hemat, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Setiap pejabat yang melakukan pemborosan dan menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dipersalahkan. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam pidana penjara bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ini adalah konsekuensi hukum yang nyata yang harus menggayuti setiap pengambil kebijakan.
Opsi Prioritas yang Lebih Nyata Manfaatnya
Daripada terburu-buru mengejar proyek mercusuar yang berisiko tinggi, mungkin pemerintah daerah perlu mendengarkan suara hati masyarakat. Ada banyak program yang lebih jelas manfaatnya dan sesuai dengan kearifan lokal Lebong:
1. Pendidikan dan Kesehatan: Alokasikan dana lebih besar untuk beasiswa, perbaikan sarana-prasarana sekolah, puskesmas, dan penambahan tenaga medis. Ini adalah investasi jangka panjang terbaik untuk sumber daya manusia Lebong.
2. Air Bersih dan Pelayanan Publik: Masih banyak wilayah yang membutuhkan akses air bersih. Perbaikan pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan juga akan sangat dirasakan masyarakat.
3. Pertanian dan Perikanan sebagai Penopang Hidup: Lebong memiliki kearifan lokal di sektor ini. Alih-alih membangun spot wisata yang belum tentu laku, bangun infrastruktur pertanian yang tangguh. Tingkatkan produksi padi dan ikan melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi yang modern. Bantu pemasaran hasil bumi dan perikanan masyarakat. Sektor inilah yang selama ini menghidupi banyak keluarga.
4. Menata Tambang Rakyat yang Legal dan Inovatif: Daripada tambang emas liar yang merusak lingkungan dan tidak memberikan PAD yang optimal, pemerintah harus hadir untuk menata dan melegalkannya. Bentuk kerja sama dengan perusahaan yang memiliki teknologi dengan skema bagi hasil yang jelas dan mengutamakan tenaga kerja lokal. Terapkan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Sektor ini memiliki dampak ekonomi yang langsung dan nyata.
Penutup: Belajar dari Masa Lalu, Berpijak pada Realita
Bupati Azhari memiliki pilihan yang sulit namun menentukan. Melanjutkan warisan gagal proyek wisata ombong-ombong (tidak jelas) yang hanya menghabiskan uang daerah, atau menjadi pemimpin yang berani berkata “tidak” pada pemborosan dan lebih memilih program yang substantif, jelas manfaatnya, dan sesuai kebutuhan dasar masyarakat.
Telaga Tujuh Warga adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga. Pengembangannya harus dilakukan dengan cara yang bijak, hati-hati, dan profesional. Jangan sampai pesonanya yang memesatkan justru menjadi momok baru pemborosan dan borok program yang akan terus dikenang sebagai kegagalan. Kaji ulang secara mendalam, libarkan partisipasi publik, dan utamakan tanggung jawab hukum atas setiap rupiah uang rakyat yang dikeluarkan. Prioritaskan sektor-sektor yang telah terbukti menggerakkan ekonomi rakyat banyak. Hanya dengan begitu, Lebong bisa bangkit dengan fondasi yang kuat, bukan dengan menara yang rapuh.


Komentar