LEBONG, Dipatriot.com — Penguasaan mobil dinas operasional Pemerintah Kabupaten Lebong oleh pihak di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat ditolerir. Berbeda dengan sanksi administratif untuk ASN, pihak non-ASN terancam sanksi pidana yang lebih keras dan langsung menjerat kebebasan.
Berdasarkan investigasi, berikut sanksi yang akan dihadapi warga sipil jika kedapatan menguasai atau menggunakan mobil dinas plat merah secara tidak sah:
Sanksi Pidana: Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Ini adalah jeratan hukum utama. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Senada juga disampaikan oleh aktivis senior kabupaten Lebong, Suhardiman, ST beliau menjelaskan untuk warga masyarakat atau pihak di luar instansi pemerintah yang secara tanpa hak menggunakan, apalagi menguasai mobil dinas, bisa dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
” Unsur memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepemilikan orang lain sangat jelas terpenuhi. Mobil dinas adalah aset negara, bukan milik pribadi pejabat atau keluarganya,” tegas Diman panggilan akrab beliau.
Selanjutnya beliau menjelakan Tuntutan Ganti Rugi Materiil kepada Negara selain pidana penjara, pelaku akan dihitung dan dituntut untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.
” Seharusnya APH atau auditor Inspektorat melakukan kalkulasi menyeluruh. Setiap liter bensin yang dipakai, setiap kilometer yang ditempuh untuk keperluan pribadi, biaya perawatan akibat penyalahgunaan, hingga penyusutan nilai kendaraan akan kami hitung sebagai kerugian daerah. Nilai ini nantinya akan menjadi dasar tuntutan ganti rugi yang diajukan ke meja hijau bersama dengan berkas pidana,” jelas beliau secara detail
Berdadarkan pantauan dari Dipatriot.com pemakai ilegal kendaraan dinas yang Terancam adalah Keluarga Pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk jalan-jalan, arisan, atau kegiatan komersial.
· Sopir Pribadi yang meminjamkan atau menggunakan mobil dinas tanpa izin untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
· Pihak Ketiga (seperti pengusaha atau oknum lain) yang ‘meminjam’ mobil dinas dari pejabat untuk acara pribadi seperti pernikahan atau sebagai moda transportasi proyek.
. Mantan pejabat daerah baik mantan Bupati dan pejabat lainnya pernah menjabat di kabupaten ” Swarang Patang Stumang ” ini.
Berikutnya, Diman, menyarankan bagi warga sipil di Lebong,mengemudikan mobil dinas plat merah bukanlah simbol kejantanan atau kedekatan dengan penguasa, melainkan tiket menuju sel penjara. Sanksi pidana 4 tahun penjara plus kewajiban membayar ganti rugi yang nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah menjadi ancaman yang sangat nyata. ” Masyarakat dan penggiat pengawasan anti korupsi diharap aktif melaporkan penyalahgunaan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lebong atau Polres, Kejari Lebong untuk bersama-sama menjaga aset daerah kita cintai ini ini ” tegas Diman. ( Yogie/DPT )


Komentar