Lebong Nasional
Beranda » Analisis Isu Gerakan Aksi Massa Serentak Nasional di Kabupaten Lebong: Antara Realitas dan Isu Pencarian Sensasi.

Analisis Isu Gerakan Aksi Massa Serentak Nasional di Kabupaten Lebong: Antara Realitas dan Isu Pencarian Sensasi.

LEBONG. Dipatriot.com – Kabupaten Lebong digemparkan dengan isu adanya gerakan aksi masa mengepung gedung DPRD kabupaten  sebagai solidaritas nasional terhadap penolakan kenaikan tunjangan DPR RI dan kematian Affan Kurniawan. Situasi ini memicu kemarahan publik yang meluas hingga kabupaten Lebong yang melibatkan para aktivis dan masyarkat kabupaten terkenal dengan tambang emas nya ini.

Azhar, S.Sos, Plt. Kaban Kesbangpol Lebong /Dipatriot.com

Berdasarkan fakta dan Respons otoritas terkait isu aksi massa ini  menurut , Plt Kepala Kesbangpol Lebong, Azhar, S.Sos,hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi mengenai rencana aksi pengepungan DPRD Lebong .

Kesbangpol berharap isu ini tidak benar-benar terjadi dan lebih menganjurkan pendekatan dialog untuk menyelesaikan masalah yang ada.

” Kami belum mendapat kabar resmi,semoga tidak ada aksi karena kita khawatir  potensi gangguan terhadap stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Lebong.” Ungkap Azhar alias Ai

Disamping itu dari sumber Kepolisian Resor Lebong melalui Kasat Intel Polres Lebong, AKP. Edi Suprianto, juga menginformasikan  belum ada pemberitahuan resmi yang diterima mengenai rencana aksi massa tersebut.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Selanjutnya pihak Polres Lebong menyatakan tidak akan melarang pelaksanaan aksi massa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Peraturan perundang-undangan utama terkait aksi massa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak dan kewajiban dalam penyampaian pendapat di muka umum, termasuk syarat pemberitahuan kepada kepolisian, larangan tempat aksi, dan jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan”.

Selain itu, ada juga Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang merinci tata cara pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat.

“Silakan melakukan aksi masa dan ikuti aturannya, malahan kita kawal nanti posisi kita dibelakang masa,biasanya kita berada di depan, tujuannya agar tidak ada penyusup ” jelas AKP Edi Suprianto

Respons masyarakat dan aktivis Lebong

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement