Nasional
Beranda » Transparansi Penegakan Hukum dan Netralitas ASN Jadi Sorotan di Kabupaten Lebong

Transparansi Penegakan Hukum dan Netralitas ASN Jadi Sorotan di Kabupaten Lebong

Lebong,Dipatriot.com– Organisasi kemasyarakatan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) mengungkapkan keprihatinan atas kurangnya transparansi dalam penegakan hukum serta pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan, PAMAL menekankan perhatian khusus terhadap 63 ASN yang diduga melanggar netralitas selama Pilkada 2024, serta pertanyaan terkait sanksi yang telah dijatuhkan.

Sekjen PAMAL, Urpi,mengungkapkan, “Kami mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong untuk secara terbuka menginformasikan sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas. Sampai saat ini, kami masih menunggu daftar nama-nama tersebut.” tegas Urpi.

PAMAL juga mempertanyakan terkait pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkab Lebong, yang menurut laporan belum mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 100,2,2.6/0930/0TDA, meskipun anggaran mencapai Rp 200 juta.

“Kami khawatir anggaran tersebut akan menjadi mubazir jika tidak ada transparansi dan akuntabilitas dari pihak pemerintah,” ungkap Urpi.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Di tengah sorotan ini, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses pemeriksaan mengenai pelanggaran netralitas ASN.

“Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan sanksi agar dapat tepat dan akurat,” ujarnya saat dikonfirmasi media

Reko juga menjelaskan mengenai administrasi pemberian sanksi bagi ASN yang pindah dari Kabupaten Lebong.

“ASN yang belum menjalani pemeriksaan sesuai rekomendasi dari BKN akan otomatis terblokir akun kepegawaiannya, meskipun mereka pindah ke tingkat provinsi atau kabupaten,” tambahnya.

Sementara itu, isu terkait JPT menjadi topik hangat, di mana Reko menegaskan bahwa pengangkatan JPT yang sudah dilakukan sebelumnya belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

“Kami akan segera memberikan data ASN yang terkena sanksi, termasuk yang telah pindah dan pensiun,” pungkasnya.

Melihat situasi ini, masyarakat berharap agar Bupati Lebong Azhari segera mengambil langkah proaktif untuk menjawab kegelisahan warganya terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, terutama di tengah harapan untuk menghindari pemborosan anggaran di masa mendatang.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement