Jakarta, Dipatriot.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketajaman operasi penyidikannya dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H Edison, pada hari ini, Senin (8/6).
Penangkapan terhadap orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujar Fitroh melalui pesan tertulis kepada awak media, Senin sore.
Meski demikian, Fitroh belum dapat membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Pasalnya, tim penindakan lembaga antirasuah masih berada di lapangan hingga berita ini diturunkan. “Tim masih bekerja. Informasi lengkap akan kami sampaikan setelah semua proses di lapangan selesai,” imbuhnya.
Penyegelan di Lingkup Pemkab Muara Enim
Berdasarkan pantauan pemberitaan sejumlah media massa, OTT yang digelar di Bumi Serasan Sekundang ini tidak hanya menyasar langsung Bupati Edison. Tim KPK juga melakukan penyegelan di beberapa kantor dinas strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Salah satu lokasi yang terlihat disegel petugas adalah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim. Belum diketahui secara pasti keterkaitan penyegelan tersebut dengan kasus yang menjerat sang bupati. Namun, langkah ini memicu spekulasi bahwa OTT kali ini berpotensi terkait dengan proyek-proyek pendidikan atau alokasi anggaran di sektor tersebut.
Petugas KPK terlihat memasang garis polisi dan plang penyegelan di sejumlah pintu masuk kantor dinas. Hingga Senin malam, aktivitas perkantoran di lokasi tersebut terpantau lumpuh.
Dua Kali OTT dalam Sepekan
Yang menarik perhatian publik, OTT terhadap Bupati Muara Enim ini merupakan operasi senyap kedua yang dilakukan KPK dalam waktu berdekatan di bulan Juni 2026.
Sebelumnya, pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026, KPK telah lebih dulu menggerebek sejumlah lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali dalam rangka pengungkapan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode tahun 2022-2026.


Komentar